Kamis, 02 April 2015

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)- Dari hasil kajian tim independen yang berasal dari Universitas Riau, menyimpulkan pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi dua daerah otonomi baru yakni Kota Baharu Pasirpengaraian dan Kabupaten Rokan Samo dinilai sudah layak dilakukan.

Berdasarkan esensi prinsip pemekaran daerah dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 seperti kewilayahan, kemampuan, pelayanan dan percepatan pembangunan dua daerah otonomi baru yang akan dimekarkan itu telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal itu terungkap, dalam ekpose hasil kajian akademik dari tim independen pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Rohul di hadapan Pemerintah Kabupaten Rohul, Rabu (1/4) siang di ruang rapat lantai 3 (tiga) kantor bupati.

Dalam ekpose tersebut dihadiri Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, tim independen Dr Hasanudin Nasution dan kawan-kawan, para kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul.

Ekpose hasil kajian akademik yang dilakukan tim independen tersebut, merupakan yang ketiga kalinya yang dilakukan tim sejak Januari 2015 lalu.
Tim independen yang diketuai Dr Hasanudin Nasution menyebutkan, dari hasil kajian akademik oleh 9 orang tim independen, rencana pemekaran Kabupaten Rohul  menjadi dua otonomi daerah baru secara akademik sudah layak dilakukan.

Selain aspirasi masyarakat dari bawah, pemekaran daerah ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan daerah di Rokan Hulu  yang menjadi faktor penting dalam rencana pemakaran tersebut.

Sementara itu, meski dinilai telah layak pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi dua daerah otonomi baru selain kabupaten induk oleh dari kajian akademik, Bupati Rohul Drs H Achmad MSi menyarankan adanya penajaman dalam kajian akademik ini.
Salah satu penajaman yang dimaksud seperti prospektif dari sisi perkembangan daerah, potensi dan juga dukungan pemerintah daerah dalam rencana pemekaran daerah tersebut.

Ditambahkannya, setelah selesai kajian akademik usulan pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi dua daerah otonomi baru dan 1 kabupaten induk ini, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan selanjutnya, pengusulan Ranperda Pemekaran Kabupaten Rohul itu ke DPRD Rohul yang direncanakan pada bulan ini.

Setelah disetujui DPRD Rohul, usulan pemekaran Kabupaten Rokan Samo
dan Kota Baharu Pasirpengaraian akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini persetujuan dari Gubernur Riau dan DPRD Riau. Jika usulan ini disetujui oleh Gubernur Riau, akan diteruskan ke Kemendagri RI.

Achmad mengaku, seluruh proses, prosedur dan mekanisme dalam pemekaran daerah ini, mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pembentukan wilayah otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu yang terdiri 16 kecamatan, nantinya akan menjadi lima kecamatan yakni Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Tambusai, Bonai Darussalam, Tambusai utara

Sedangkan Kota Baharu Pasirpengaraian, terdiri dari empat kecamatan yakni Kecamatan Rambah Samo, Rambah, Rambah Hilir dan Bangun Purba. Sementara Kabupaten Rokan Samo terdiri dari tujuh kecamatan yakni Tandun, Kabun, Kunto Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam, Ujung Batu, Rokan IV Koto dan Pendalian IV Koto.(epp/mal)

Di akses dari :

0 komentar:

Posting Komentar

join blogger

Fashion

Techno

Orang yang tidak di duga-duga itu yang bisa membuat hal di luar dugaan

Pages

Photog

Games

Popular Posts

Business

Popular Posts

Sponsor

Popular Posts

Pengunjung